Jumat, 22 Juli 2011

Konsultasi Pajak Gratis


Setelah resmi menjadi Wajib Pajak, tugas kita selanjutnya adalah melaksanakan kewajiban pajak sesuai dengan ketentuan pajak yang berlaku. Tetapi menjalankan kewajiban pajak sesuai dengan aturan mainnya ternyata tidak semudah seperti yang dibayangkan. Ada banyak masalah yang memengaruhinya, sehingga pemenuhan kewajiban tersebut terkadang menemui hambatan.
Pertama, tidak semua Wajib Pajak memiliki pemahaman yang baik tentang administrasi pajak yang berlaku. Bahkan, di lapangan, kita masih bisa menemukan banyak Wajib Pajak yang belum mengerti tentang penggunaan formulir-formulir SPT dan bagaimana cara mengisinya.
Jadi, setelah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), banyak Wajib Pajak baru—terutama orang pribadi—yang harus kelabakan mencari narasumber yang bisa ditanyai tentang pajak. Bisa kenalan mereka, teman kerja atau bahkan meng-hire konsultan pajak pribadi. Pilihan yang terakhir ini jelas berbiaya mahal.
Kemudian, terkait dengan menghitung pajak yang terutang, terkadang Wajib Pajak bingung dengan bunyi peraturan pajak yang tidak jelas dalam mencontohkan suatu perlakuan pajak atas sebuah transaksi, sehingga akhirnya timbul dispute dalam penghitungan pajaknya. Belum lagi masalah peraturan pajak yang sering berubah. Wajib Pajak harus meng-up date terus pengetahuan tentang pajaknya.
Jika Wajib Pajak diam saja atau berlaku pasif dengan semua masalah di atas, maka masalah-masalah pajaknya akan semakin bertumpuk dari masa ke masa. Ini bisa menjadi batu sandungan tersendiri bagi Wajib Pajak jika nanti terjadi pemeriksaan. Lama-lama tumpukan masalah tersebut seperti menjadi bom waktu yang suatu saat bisa meledak.
Kini, jika pembaca mengalami masalah perpajakan, tak perlu khawatir. Ada jalan yang ditawarkan oleh pihak Direktorat Jenderal Pajak, yaitu Wajib Pajak dapat memanfaatkan pelayanan konsultasi pajak secara gratis, selain melalui Kring Pajak 500200. Dirjen Pajak, Mochamad Tjiptardjo, menyatakan pihaknya siap untuk menerima permintaan konsultansi dari Wajib Pajak. Seluruh instansi seperti perusahaan, asosiasi dan serikat pekerja bisa meminta sosialisasi pelayanan tersebut pada petugas pajak.
Di sini, Wajib Pajak orang pribadi maupun badan, dapat berkonsultasi tentang tata cara pelaksanaan kewajiban perpajakan kepada petugas pajak. Materi konsultasi yang diberikan, meliputi seputar kewajiban kepemilikan NPWP bagi Wajib Pajak yang sudah memenuhi syarat dan tata cara pengisian Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan (SPT PPh).
Program yang sudah berjalan sejak Agustus 2009 ini bisa menjadi jalan Wajib Pajak untuk memahami dan menjalankan kewajiban pajaknya. Jadi, tunggu apa lagi? Segera kirim permohonan konsultansi gratis secara tertulis ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) masing-masing. Ya, kapan lagi??? Hari gini masih bisa dapet yang gratis!! ¢ 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar