Jumat, 22 Juli 2011

Jangan Mengelak dari Pajak


Seiring dengan semakin beratnya target penerimaan pajak, Direktorat Jenderal Pajak nampaknya makin memperketat pengawasan atas pemenuhan kewajiban pajak, termasuk pengawasan terhadap pajak para pengusaha Indonesia yang berada di luar negeri.
Hal ini bisa dilihat dari upaya pihak DJP untuk mengirimkan intelejennya ke sejumlah negara yang dikenal sebagai tax heaven country, salah satunya Singapura. Negara yang bermaskot binatang separuh singa separuh duyung ini menjadi salah satu tujuan pengiriman intelejen Pajak Indonesia karena banyak Wajib Pajak Indonesia yang berinvestasi di sana.
Sudah sejak lama Singapura disinyalir menjadi tempat persembunyian pajak para Wajib Pajak nakal asal Indonesia. Singapura memang dikenal sebagai negara penganut tax heaven karena pengenaan tarif pajaknya jauh lebih rendah dibanding negara-negara di sekitarnya. Sebagai perbandingan, di Singapura, tarif PPh badan ditetapkan sebesar 18%, atau lebih rendah 10% dibanding dengan tarif PPh badan di Indonesia, yaitu sebesar 28%. Sementara, tarif PPh orang pribadi yang dikenakan Singapura adalah 0% s.d. 20% atau jauh lebih rendah dibanding Indonesia yakni 5% s.d. 30%.
Negara-negara tax heaven memang biasa memberikan fasilitas perpajakan untuk menarik Wajib Pajak negara lain supaya mau mengalihkan dananya ke negara mereka. Bentuknya bisa dengan mengenakan pajak yang lebih rendah atau tidak mengenakan pajak sama sekali. Selain itu, tax heaven country juga tertutup perihal data perpajakan dengan negara lain. 
Terkait upaya penelusuran informasi tentang kegiatan bisnis Wajib Pajak Indonesia di luar negeri ini, pemerintah berupaya untuk mengaktifkan lembaga pertukaran informasi dengan negara-negara mitra Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda. Dengan adanya langkah ini, kita bisa berharap semoga pemerintah benar-benar bisa mencegah terjadinya kebocoran potensi penerimaan pajak ke luar negeri.
Segala bentuk pengelakan atas kewajiban pada dasarnya adalah perbuatan yang tidak bertanggung jawab, termasuk dalam hal pajak. Apapun alasan yang dikemukakan oleh si pelaku, sesungguhnya ia telah melakukan sebuah pengkhianatan terhadap bangsa ini.
Ya, bisa saja memang si pelakunya menuding bila pengelolaan pajak di negara ini tidak berjalan dengan baik. Namun, tindakan pengelakan pajak tidak akan pernah memperbaiki keadaan, justru sebaliknya, semakin menambah masalah.
Pasalnya, angka target penerimaan pajak yang semakin meningkat, kita tahu, pajak sudah menjadi tulang punggung penerimaan negara. Begitu banyak masalah di negeri ini yang butuh banyak kucuran dana dalam rangka menyelesaikannya. Pengentasan masyarakat miskin, peningkatan alokasi dana untuk pendidikan, perbaikan sarana dan prasarana umum, kesehatan, dan lain-lain. Jadi, jika kemudian pemerintah kehilangan potensi penerimaan, bagaimana dengan nasib segala perbaikan tersebut?
Untuk itu, mari kita dukung upaya pemerintah untuk memberantas tindak pengelakan atas pajak. Caranya? Ya, dengan membentengi diri dari godaan-godaan untuk berbuat curang, menghindari tanggung jawab dari pajak. Ingat, jika ingin memperbaiki keadaan, harus dimulai dari diri sendiri dulu, iya toh?! ¢

Tidak ada komentar:

Posting Komentar